Kabarjambikito.com Merasa ditipu, beberapa oleh PT. Imza Rizky Jaya, beberapa warga melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Direktur PT. Imza Rizky Jaya yang berinisial RY, pada Rabu (13/10/2021).
Hal itu terdasarkan dari surat laporan nomor : STRLP/B/5068/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA yang mana Achmadi selaku penerima kuasa dari CV. Bumi Agro Citragraha dan CV. Cahyadi Karya melaporkan RY dan DS, SE ke SPKT Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi Achmadi mengatakan, bahwa total kerugian materi CV. Bumi Agro Citragraha dan CV. Cahyadi Karya mencapai Rp.630.000.000,-
Achmadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah melayangkan surat kepada PT. Imza Rizky Jaya untuk pengembalian dana tersebut. Tetapi dari waktu yang telah dijanjikan oleh pihak PT. Imza Rizky Jaya sampai saat ini belum ada pelunasan pembayaran uang tersebut.
Bila terbukti PT. Imza Rizky Jaya bersalah, maka akan di jerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun. (Edo)