Kabarjambikito.com – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tahap II pada pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan TOL Jambi-Rengat I di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) berjalan lancar.
Bertempat di Aula Kantor Camat Jambi Luar Kota acara musyawarah turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang diwakili Kasi Intelijen Ahmad Fauzan, S.H.,M.H. dan Kepala BPN/ATR Muaro Jambi Al Kautsar serta beberapa Kepala OPD Kabupaten Muaro Jambi Lainnya.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyebut kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan musyawarah terhadap penetapan bentuk ganti kerugian tahap II pada pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan TOL Jambi-Rengat I di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Disamping itu dirinya juga menghimbau kepada masyarakat ikut berpartisipasi dengan menerima ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada hambatan guna penyelesaian Pembangunan yang sudah diprioritaskan oleh Presiden RI
“Dalam rangka mendukung terlaksana suksesnya dan mempercepat proyek pembangunan strategis (PSN) dan pemulihan ekonomi nasional (PED) tentang Jalan Tol yg menghubungkan antara Jambi-Rengat, pihak Kejaksaan mengimbau kiranya masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan menerima adanya ganti kerugian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan yang sudah ditentukan ” Ungkapnya, Kamis (17/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut 68 warga yang hadir masing-masing langsung melakukan komunikasi dengan Pihak KJPP untuk menentukan detail tentang nilai ganti rugi lahan yang dimiliki sesuai dgn aturan yg telah ditentukan. (Ade)