Kabarjambikito.com– Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.
Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Untuk itu perangkat desa juga harus mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Karena aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya , salah satunya kedisiplinan masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.
Karena kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi yang mencari kesibukan diluar disaat jam kerja.
Dari hasil penelusuran wartawan Kabarjambikito.com, terpantau dilapangan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari masih ada oknum perangkat desa yang tidak ngantor pada saat jam kerja.
Tentunya hal ini tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat, serta tidak patuh pada peraturan dan undang undang dengan pemerintah.
Salah satu warga Simpang Rantau Gedang mengatakan bahwa oknum tersebut memang jarang masuk ngantor.
“SR ini jarang masuk bang, boleh dibilang hampir seminggu itu jarang masuk,” Sebut warga yang minta namanya tidak dituliskan, ” Jum’at (8/10/2021).
Warga setempat mengatakan, kalau diberi jabatan harus gunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan hanya status saja sebagai perangkat desa, tapi tidak kerja.
” Di gaji uang rakyat, harus kerja dong. Enak sekali di gaji, tapi gak kerja. Itu uang rakyat bos..,” kata warga.
Sementara, jurnalis Kabarjambikito.com mengkonfirmasi kepada PJs Kepala Desa Rantau Gedang, Supriadi mengatakan bahwa ia tidak tahu kalau oknum SR jarang masuk.
“Iyo kalau tau siapo oknum yang jarang masuk ke kantor, kalau ada laporan pasti Sayo tindak dan diberi sanksi,” Ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
‘Kalau saya masuk Kantor desa, perangkat desa ada dikantor,” katanya.
Ia mengatakan, mungkin saat dirinya ngantor di kantor camat, ada yang tidak masuk. Sementara masyarakat juga tidak pernah melaporkan ada oknum perangkat desa tak masuk kantor.
“Jika memang salah, silahkan lapor pak, yang salah itu yang akan menanggung resikonya,” Tambah Supriadi.
Ia juga mengingatkan, agar pihak-pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perangkat desa atau oknum perangkat desa Rantau Gedang yang jarang, atau tidak pernah ngantor.
Hal ini supaya tidak dilakukan oleh perangkat desa lain. Supaya aparatur pemerintah desa Rantau Gedang lebih menghargai biokrasi desa serta jabatan perangkat desa yang digaji oleh pemerintah dan tidak seenaknya sendiri. (Edo)