Kabarjambikito.com — Para pengusaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) yang meliputi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun hanya ada beberapa tempat atau para pengusaha di Provinsi Jambi yang memiliki NPPBKC tersebut.
Kasi PLI Bea Cukai Jambi, saat di konfirmasi mengenai hal tersebut menyebut bahwa pihak Bea Cukai Jambi rutin melakukan operasi pasar terhadap pelaku usaha MMEA di Jambi.
Orang yang kerap disapa Enny itu juga menjelaskan bagi pengusaha yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi denda yang dinilai bisa bikin kapok para pengusaha nakal.
” Dalam undang-undang cukai diatur bahwa setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran tanpa izin dikenai sanksi sedikitnya Rp. 20 juta dan paling banyak Rp. 200 juta ” Kata Enny Efriani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Jambi. Jum’at (18/02/2022).
Enny juga menggarisbawahi untuk kategori penjualan eceran yang menjual MMEA di atas 5% wajib memiliki nomor pokok pengusaha namun jika dibawah angka yang telah ditetapkan tidak diwajibkan.
“Untuk tambahan informasi izin NPPBKC wajib bagi pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang menjual MMEA dengan kadar alkohol di atas 5%, Jika yang dijual kandungan alkohol 5% kebawah tidak wajib” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat telah mengultimatum kepada pengusaha agar sportif dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak para pengusaha nakal di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi untuk kebaikan bersama. (Ade)