Kabarjambikito.com – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat didalam karung di Jangkat, Merangin beberapa hari lalu.
Pelaku Warjo Bilantara (42) berasal dari Kelurahan Rigangan I Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT.POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan personel gabungan pada hari Rabu tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Desa. Tamiai kecamatan Batang merangin Kabupaten Kerinci.
” Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, ” jelas Kabid humas saat dikonfrimasi Rabu (16/2/2022) siang.
Dikatakan Kabid Humas, barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) helai Kaos warna hitam merek SUNAH milik korban, 1 (satu) helai Celana panjang warna hitam milik korban dan hasil Visum Et Repertum.
(Redaksi)