Kabarjambikito.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Bagi pelaku usaha tidak perlu khawatir soal label halal tersebut karena logo atau label lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 1 Februari 2026 mendatang sepanjang stok produk lama masih ada.
Namun untuk produk baru yang belum memiliki label halal diketahui wajib untuk mengurus dan mencantumkan label baru yang telah di tetapkan oleh pemerintah pada satgas halal.
Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Nur Cahaya yang di dampingi Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Yazid mengatakan bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan label halal dari MUI tidak perlu panik.
Dijelaskan Cahaya bahwa logo Halal terbaru tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang sertifikat halalnya tertanggal 1 Maret 2022, ” logo dari MUI masih bisa digunakan hingga tahun 2026, tapi untuk sertifikat halal yang keluar pada 1 Maret 2022 wajib menggunakan logo baru, namun jika stok produk yang menggunakan logo lama sudah habis yang izin sertifikatnya keluar di bawah tanggal 1 Maret 2022, wajib mengganti label lama dengan label yang baru” Ujarnya.
Sementara itu Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebut tenggang waktu transisi logo ini merupakan kepedulian terhadap pelaku usaha yang telah memiliki logo lama.
” Tentu pemerintah juga memikirkan para pengusaha jadi logo lama masih bisa digunakan 5 tahun kedepan ” Bebernya.
Kendati demikian Kasatgas Halal Provinsi Jambi juga menambahkan untuk kepengurusan label halal dapat dilakukan di Satgas Halal Provinsi Jambi.
” Ya kalau untuk persyaratan tidak ada perubahan, dapat di urus di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ” Ujarnya. (Ade)