Kabarjambikito.com — Banyak menyita perhatian polemik 3 (tiga) pengacara kondang HS, HPH dan OH sempat memanas, perselihan mereka menarik perhatian salah seorang pengacara muda di Jambi, yakni Aang Budi Setia.
Menurut kaca mata Aang perselihan ketiga pengacara yang memiliki nama besar di indonesia itu akan berdampak se antero indonesia, Terutama pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung R.I No: 997K/pdt/2022 tertanggal 18 April 2022.
” Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.592/Pdt/2020/PT MDN. Jo Putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp, yang menyebutkan “menimbang antara lain SK DPN PERADI No.KEP104/PERADI No.104 / PERADI /DPN /IX / 2015 dibentuk berdasarkan rapat pleno dan melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian ” Kata Aang, Rabu (27/04/2022).
Aang menjelaskan hal tersebut membutuhkan effort yang luar biasa agar kisruh ini tidak berkelanjutan apalagi ke 3 (tiga) Pengacara kondang ini mempunyai OA (Organisasi Advokat) yang berbeda dan dirinya berharap konflik ini segera usai agar tidak terjadi perselisihan di daerah.
“HPH sendiri bernaung di DPN (Dewan Pengacara Nasional) sedangkan HS bernaung di PERADI SAI (suara advokat indonesia) bahkan sebagai Ketua Dewan Penasehat dan OH bernaung PERADI SOHO sebagai Ketua umum. Atas nama apapun Konflik tidak akan menyelesaikan masalah maka sudah sepantasnya dan selayaknya ke 3 (tiga) pengacara kondang ini untuk menahan diri, agar ini tidak berdampak ke bawah-bawah terutama bagi pengacara di daerah-daerah”. Ujarnya.
Betapa tidak, Pengacara Muda itu menyebut perdebatan didaerah pun sudah berdampak jelas dengan adanya somasi-somasi yang dilayangkan oleh DPC Peradi SOHO terhadap HPH, sebagai orang yang berprofesi sebagai advokad Dia sangat berharap tidak ada gesekan antara sesama pengacara di seluruh indonesia.
” sebaiknya di daerah-daerah lebih mengedepankan prejudice agar mempunyai value yang luar biasa, mengupayakan agar tidak memperkeruh keadaan, karena saat ini hanya ada 1 (satu) harapan yang bisa membuat keadaan lebih kondusif yakni jiwa kenegarawan dari ke 3 (tiga) pengacara kondang tersebut, jika mereka masih mengedepankan ego, maka jangan salahkan pengacara-pengacara di daerah-daerah jika akan terjadi juga gesekan-gesekan yang tidak di inginkan Kedepannya” Tutup Aang.