Kabarjambikito.com – Jika tidak ada aral sebanyak 62 desa akan mengelar Pemilihan Kades (Pilkades) secara serentak di wilayah Kabupaten Batanghari pada 21 Oktober 2021.
Artinya, hanya tinggal beberapa hari lagi perhelatan Pilkades bakal meramaikan di setiap 62 desa tersebut. Namun dibawa ramai isu, jika Kades terpilih tidak nanti tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa.
Namun hal itu ditepis oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, SE. Ia mengatakan, semua jabatan ada aturan dan mekanismenya. Kalau dalam melaksanakan tugas tidak sesuai aturan Kades berhak mengambil kebijakan.
Ia juga menegaskan, tidak ada yang bisa diberhentikan dalam dunia ini.
Memang seorang Kades tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa tanpa sebab. ” Jangankan Perangkat Kades definifif, Pjs Kades saja bisa memberhentikan Perangkat Desa, apalagi Kades punya hak prerogatif, karena Kades itu sama saja dengan Kepala Daerah yang mempunyai wilayah.” Sebut Fadhil Arief saat mengisi Peraturan Bupati Nomor : 48 tahun 2021, tentang SPM Paud 1 tahun pra SD, Kabupaten Batanghari tahun 2021 yang digekar di ruang pola besar kantor Bupati Batanghari, Senin (/4/10/2021).
Terkait hal tersebut, Bupati Fadhil mengintruksikan Kadis PMD Batanghari, M Arief Budiman untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mana Perbup nanti akan mangacu kepada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
” Saya saja bisa diberhentikan, apalagi Perangkat Desa, nanti Kadis PMD buat Perbup dengan turunan Permendagri,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi Kabarjambikito.com, Selasa (5/10/2021) , Kadis PMD Batanghari, M Arief Budiman mengatakan, akan kita tindaklanjuti instruksi Bupati Batanghari.
” Saat ini kita lagi mengodok Perbup tersebut, dan Insyaallah per Januari 2022 akan berjalan, ” ungkap Arief.