Kabarjambikito.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Kepada awak media, Kepala Samsat Batanghari, Minarni, SE mengatakan, pada tahun 2021 kemarin pihak menargetkan sebanyak Rp 26 miliar dari hasil yang membayar pajak. Namun dari target tersebut sudah tercapai, bahkan sudah melampaui batas target.
” Alhamdulillah.. pada tahun 202 kemarin kita sudah melampaui target, dengan angka Rp 32 miliar yang membayar pajak, ” ungkapnya.
Adapaun untuk jenis pendapatan hanya ada jenis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan air pemukaan.
Sementara untuk jenis air permukaan, kata Minarni masih ada beberapa perusahaan yang hingga saat belum membayar pajak. Salah satunya PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) yang sejak 2017 hingga saat tak kunjung juga membayar pajak air permukaan.
” Sebelum saya menjabat disini, pihak kita sudah pernah mendatangi secara langsung. Saat di datangi mereka mengatakan akan membayar. Namun hingga kini belum ada realisasinya, ” sebutnya, Rabu (9/2/2022).
Dalam hal ini Minarni juga menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari agar membayar wajib pajak. Karena ini merupakan pendapat daerah juga yang akan dipergunakan untuk kepentingan daerah.
Untuk pola pembayaran pajak air permukaan di hitung dari jumlah pemakaian dengan dihitung perkubik dalam satu bulan.
” Dalam satu bulan berapa kubik air dipakai, itulah yang harus dibayar, ” ujarnya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan, Wajib Pajak adalah orang pribadi badan, meliputi pembayar pajak, pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.