Kabarjambikito.com- Kepada media Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, M Azan menyebutkan, saat ini proses administrasi penyelesaian pinjaman daerah atau akad pinjaman akan diselesaikan pada bulan Mei ini. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa nomimal yang akan disetujui.
“Inshaallah akan dilakukan penandatanganan kontrak antara kita (Pemkab Batanghari-red) dan pihak Bank Jambi pada pertengahan Mei 2022 ini. Termasuk besaran yang akan disetujui antara pihak debitur dan kreditur. Kita tetap berharap agar pinjaman tersebut dapat direalisasikan sebesar pengajuan,” ungkapnya Selasa (10/05/2022).
Azan juga menuturkan, untuk prosedur pencairannya nanti akan tetap sesuai dengan mekanisme awal. Nantinya pinjaman tersebut akan dicairkan melalui rekening kas daerah. Namun, untuk pengembalian pinjaman tersebut tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah yang mengajukan pinjaman tersebut.
“Mekanisme pembayarannya tetap mengikuti kaidah-kaidah pola pinjaman daerah,” sebutnya.
Kata Azan, jika pada akhir masa jabatan Bupati utang tersebut belum dapat dilunasi, masih ada tengang waktu antara Januari hingga Februari 2025.
“Jadi kita akan dapat melunasi hutang tersebut sampai akhir periode Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada 2025 nanti,” terang Azan.
Azan juga menjelaskan, adapunpembahasan APBD 2025 nanti masih dipegang oleh Bupati dan Wakil Bupati Batanghari saat ini. Waktu Bupati saat ini memimpin, dirinya masih meneruskan program Bupati sebelumnya.
“Tapi, kita yakin pak bupati mempunyai solusi lain untuk dapat menyelesaikan utang tersebut sampai akhir masa jabatannya,” ujarnya.