Kabarjambikito.com– Bermacam cara dilakukan oleh pelaku Ilegal Drilling untuk menyuplai ataupun mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap modus baru pelaku dengan cara menggunakan mobil Tanki air untuk mengangkut BBM Ilegal.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan ini merupakan modus baru di wilayah hukum polres Muaro Jambi, dari penangkapan ini polisi mengamankan satu orang sopir dan satu unit mobil Tengki pengangkut BBM ilegal.
“Tim opsnal berhasil mengamankan BBM Ilegal dari Bungku, tujuan pekan baru Riau sebanyak 4000 liter yang di bawa menggunakan truk tengki air” Kata Kapolres Yuyan, Senin (04/10/2021).
Sopir yang di amankan berinisial A warga Tempino Muaro Jambi, dirinya mengaku mendapatkan upah sebesar 1,8 juta rupiah setiap kali mengangkut BBM ilegal.
“Pelaku di ancam dengan Pasal BBM UUD 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancam hukuman 4 tahun penjara” Tutupnya. (Jun)