Kabarjambikito.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus satu orang pelaku dan penadah barang curian dengan nilai belasan juta rupiah, Kamis 27/01/22 malam
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra menyampaikan Reskrim Polsek Sungai Gelam di backup Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berserta penadahnya.
Kapolsek Sungai Gelam menjelaskan, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari korban SR di Polsek Sungai Gelam yang melaporkan bahwa korban telah kehilangan dua unit handphone-nya dengan total kerugian sebesar Rp.16.000.000,-(Enam belas Juta Rupiah).
Pencurian tersebut terjadi di RT 23 desa kebun IX kecamatan Sungai Gelam rumah pribadi korban SR, korban mengetahui kehilangan dua unit handphonenya pada saat bangun tidur sekira pukul 06.00 WIB pagi,melihat dua unit hp miliknya tidak ada disampingnya.
” Setelah korban melihat dan mengecek dirumahnya tidak ditemukan handphone korban langsung melaporkan kejadian itu ke polsek Sungai Gelam.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit Reskrim Polsek sungai Gelam bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada yang diduga sebagai penadah handphone dengan inisial IW (26) SB (21) dan H (53)
Dari informasi yang didapat dari pembeli, handphone yang diduga penadah mendapatkan keterangan barang hasil curian tersebut dibeli dari pelaku K (46) warga kota Jambi dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk dua unit handphonenya yang dibeli oleh H(53).
Dua handphone yang dibeli bermerk OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.
Dari hasil pengembangan tersebut mendapatkan alamat dan lokasi pelaku K(46) dan langsung kita ringkus dan dibawa ke Polsek Sungai Gelam.
Setelah diperiksa Pelaku K (46) mengakui perbuatannya dilakukan dengan sendirian, dua handphone yang dijualnya ke penadah adalah hasil curiannya dirumah korban SR
Pelaku K mencuri handphone tersebut dengan memasuki rumah korban SR dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.
“Sementara pelaku bersama para penadah barang curian masih kita proses, dan barang bukti dua buah handphone 1 (satu) OPPO RENO 4 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold , sudah kita sita dan kita amankan di Polsek sungai Gelam” katanya.