Kabarjambikito.com – Ratusan warga Suku Anak Dalam SAD) dari Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu dan Desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari merasa kecewa dengan pihak PT. Anugerah Pharmindo Lestari ( APL) dan PT Sumberdaya Dian Mandiri (SDM) yang mangkir saat persidangan.
Pada sidang kedua kali ini, Hakim Ketua kembali menunda persidangan. Karena dari pihak tergugat tidak hadir. ” Sidang akan kita gelar pada tanggal 18 April 2022 mendatang,” kata Hakim Ketua.
Sementara itu, Temenggung Yusuf menjelaskan, pihaknya selalu mengikuti prosedur dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun dari pihak tergugat malah tidak kooperatif , selalu mangkir ketika di persidangan.
” Ada saja alasannya tidak mau datang, jadi ini malah membuat masyarakat kita bingung dengan cara pihak perusahaan,” kata Tulungagung Yusuf, Senin (4/4/2022).
Kata Temenggung Yusuf, yang hadir hari ini hanya dari pihak PT APL. Tapi tidak bisa menunjukkan identitas yang lengkap ataupun surat kuasa dari PT APL. Sedangkan pada sidang pertama perwakilan dari PT SDM datang, tapi tak bisa menunjukkan surat kuasa dari PT SDM. Dan untuk PT APL juga tidak hadir saat sidang pertama.
” Hari ini SDM sama tidak datang, dan dari PT APL datang, tapi tidak bisa menunjuk identitas sebagai apa ?,” kata Yusuf.
Pantauan Kabarjambikito.com saat Hakim Ketua menanyakan suara kuasa dari PT APL, perwakilan dari PT APL menyebutkan, suara kuasa masih dalam perjalanan.
Tumenngung Yusuf juga minta agar Majelis Hakim untuk segera memutuskan pada sidang ketiga nanti. Karena warga datang ke kota Muara Bulian membutuhkan biaya.
” Demi untuk mengikuti sidang, kami patungan Rp 50000 per KK untuk biaya makan maupun transportasi,” sebut Tumenngung yang mewakili kurang lebih 332 warga.
Adapun agenda sidang hari ini pemanggilan pihak tergugat satu, dan tergugat dua. Karena pada sidang pertama pihak PT APL dan PT ADM tidak hadir.
Untuk dasar sidang itu sendiri, lanjut Tumengung Yusuf, adalah penderita oleh warga Suku Anak Dalam dengan adanya korporasi-korporasi yang masuk tanpa memberikan hak-hak masyarakat adat SAD.
” Untuk PT SDM mengambil lahan kurang lebih 1522 hektare, dan PT APL kurang lebih 2800 hektare,” pungkasnya.
Adapun jumlah jiwa warga SAD berdasarkan metrik tahun 2018 kurang lebih 5000 jiwa. Dan Kepala Keluarga (KK) berkisaran 360 .