Kabarjambikito.com – Kecewa atas rekomendasi tata ruang HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang dikeluarkan tim TKPRD kabupaten Tanjab Barat, perwakilan masyarakat 9 Desa wilayah Tungkal Ulu melapor ke Gubernur Jambi.
Komplik panjang bahkan menahun soal lahan antara warga 9 Desa di wilayah Tungkal Ulu diantaranya, Desa Merlung, Lubuk Terap, Penyambungan, Barang, Pepauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung Baru dan Desa Lubuk Bernai mulai meruncing.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hasil negosiasi yang dilakukan masyarakat 9 desa dengan pemerintah kabupaten dan pihak terkait. Selain itu belum lama ini muncul surat rekomendasi dari tim TKPRD yang di tandatangani oleh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Tanjab Barat.
Sementara itu, pasca beredarnya surat rekomendasi tata ruang HGU PT DAS yang terbit pada bulan Agustus lalu membuat masyarakat 9 Desa merasa kecewa, dan menduga pemerintah daerah telah berkhianat terhadap masyarakat.
Hal itu dikatakan perwakilan masyarakat 9 Desa Cristian Napitupulu. Menurutnya, batas kesabaran masyarakat terhadap upaya pemerintah kabupaten dalam menjembatani persoalan lahan ini sudah habis.
” Kami warga 9 Desa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Tanjab Barat, selama ini kami hanya di beri janji – janji palsu, dan itu terbukti dengan keluarnya rekomendasi ketua tim TKPRD yang di tanda tangani oleh Sekda, ” katanya. (14/10/2021).
Lebih lanjut Cristian Napitupulu juga membeberkan jika masalah ini sudah disampaikan langsung ke gubernur Jambi.
” Kami dan perwakilan masyarakat 9 Desa kemarin (13/10/2021) sudah melaporkan hal ini ke Gubernur Al Haris, karena negosiasi lewat pemkab Tanjab Barat selama ini tidak membuahkan hasil, ” bebernya.
Menurutnya juga, ada 3 poin yang di sampaikan ke Gubernur Jambi terkait kisruh Lahan antara masyarakat 9 Desa dengan PT DAS.
” 1. kami meminta gubernur untuk menyelesaikan konflik PT DAS dengan masyarakat 9 desa.
2. Meminta Gubernur merekomendasikan penolakan perpanjangan HGU PT. DAS
3. Meminta gubernur dan timdu provinsi memanggil sekda Tanjab Barat terkait langkah sekda mengeluarkan rekomendasi tata ruang, ” tegas Cristian saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Terpisah sekretaris daerah kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M. Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, rekomendasi tata ruang tersebut wajib dikeluarkan oleh tim TKPRD jika perusahaan yang bersangkutan sudah melengkapi data – data soal tata ruang.
” Kalau soal rekomendasi tata ruang itu wajib dikeluarkan oleh TKPRD jika perusahaan melengkapi persyaratan, dan itu sifatnya otomatis dengan batas waktu 20 hari pengajuan, ” ujar Sekda, saat di konfirmasi media di ruang kerjanya.
Dia juga menjelaskan, rekomendasi tata ruang tersebut bukan lah menjadi syarat utama untuk terbitnya sertifikat perpanjangan HGU.
” Masyarakat tidak perlu khawatir, itu tidak berdampak terhadap proses yang sedang diperjuangkan masyarakat, masih banyak kreteria lainnya yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat perpanjangan HGU, ” jelasnya.
Seumpamanya, rekomendasi dari tim TKPRD ditambah rekomendasi dari pemerintah kabupaten itupun belum bisa menjamin sertifikat perpanjangan HGU keluar.
” Pihak BPN pusat berulangkali mengatakan, tidak akan memperpanjang HGU jika masih ada konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekecil apapun konflik tersebut akan menjadi perhatian pemerintah, “pungkasnya. (Sul)