Kabarjambikito.com – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi menjadi sasaran Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pada Kamis (16/12/2021) Jumat malam.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan tempat/ badan secara selektif terhadap pengunjung, pegawai Pub/Bar dan karaoke serta sekaligus menhimbau Protokol kesehatan Covid-19.
Pada giat ini sejumlah pengunjung tempat hiburan seperti Regent, VIP, karoke De’Java, Raja, karoke 98, Golden Palace, dan Vsop diperiksa oleh petugas. Namun, tidak menemukan benda yang mencurigakan dan cek urine seluruhnya negatif konsumsi narkoba.
Kemudian, tim gabungan memasuki Grand Club. Seluruh pengunjung dilakukan cek urine. Dari cek urine tersebut dua pengunjung positif konsumsi narkoba.
“Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand positif methampetamine berdasarkan cek urin yang dilakukan personil BidDokkes Polda Jambi,” ujar Kombes Pol Thomas Panji S, Direktur Resnarkoba Polda Jambi saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021) pagi.
Thomas menambahkan dua pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Saat ini dua pengunjung itu sudah kita bawa ke Mapolda Jambi, ” ujarnya ***