Kabarjambikito.com – M. Adi Purwanto yang merupakan pelaku penembakan Hapis (37) yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), Akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Marosebo Ulu dan langsung diserahkan ke Polres Batanghari.
Peristiwa bermula dari anak pelaku yang menjual mesin gerinda Rp 30.000,-kepada korban tanpa sepengetahuannya, sedangkan hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.
Pada hari Minggu, (7/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Sepulangnya pelaku dari berburu babi pelaku hendak menebus gerinda tersebut. Namun, korban berkata bahwa dia tidak membelinya.
Sehingga pelaku marah dan kesal akan hal tersebut dan langsung menembak korban tepat di kepalanya dengan jarak 6 meter hingga membuat korban tersungkur langsung tewas ditempat.
Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Zulfikli, SIK mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri.
“Polsek Marosebo Ulu bergabung dengan tim Reskrim Polres Batanghari juga berkoordinasi dengan tim Reskrim Polda jambi melakukan pencarian terhadap pelaku,” Kata Andi Zulkifli.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah melakukan pembunuhan dia sempat melarikan diri ke Bungo, kemudian ke arah Sumatra Barat sampai ke perbatasan Pekanbaru Riau.
“Pada akhirnya tadi malam pelaku kembali ke Marosebu Ulu untuk menyerahkan dirinya dengan diantar oleh pihak keluarga,” Ujar Andi, Rabu (10/11/2021) pada saat gelar konferensi pers.
Dikatakan, Andi Zulkifli, kasus ini masih diselidiki apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak.
“Untuk ancaman masih di dalami, apakah masuk ke pasal 340 atau tidak, tapi tetap kita subsider ke pasal 338,” Jelasnya. (Edo)