Kabarjambikito.com – Kembali Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil meringkus kasus peredaran gelap narkotika pada Sabtu (9/10/2021) di RT 09 Desa Teluk Leban, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari.
Kepada awak media, Selasa (12/10/2021) Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi ST dalam keterangan pers membeberkan kronologi penangkapan MS. Mulai dari penangkapan tersebut anggota BNNK berhasil mengamankan atas nama Muhammad Sadat Bin Bakri ( 28 ) beralamat di Teluk Leban, Kecamatan Marosebo Ulu
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, narotika 11 ( Sebelas ) paket, narkotika jenis sabu, 1 ( satu) paket kecil.
“Dan barang bukti non narkotika, yang tunai Rp 450.000, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit HP merk Oppo A15 warna hitam,” katanya.
Sementara tertangkapnya pelaku, berkat informasi dari masyarakat setempat. Yang mana di Desa Teluk Leban acapkali tterjadi transaksi narkoba di kebun sawit belakang MTS RT.12 Desa Teluk Leban.
” Dan atas dasar informasi itu kita langsung bergerak ke lapangan, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita ringkus. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Apsal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Zuhairi ST.
(Puji)