Kabarjambikito.com — Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi pada Kamis (31/03/2022) bertempat di BKPSDMD Kota Jambi.
Yang membahas Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M dan dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran COVID-19 di Kota Jambi
Ada beberapa poin penting yang harus di taati oleh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 03/HKU/EDR/2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi di Kota Jambi.
Sebagai berikut :
1. Kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti Hotel, Restoran, Rumah Makan atau Gedung Pertemuan diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan berupa pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75 % dari kapasitas ruangan.
2. Segala bentuk kegiatan hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-1 (1 hari sebelum ramadhan) dan dibuka kembali H+2 (2 hari setelah hari
raya Idul Fitri).
3. Kegiatan Usaha berupa Restoran, Rumah Makan, Kedai dan Warung Kopi boleh tetap buka tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
4. Kegiatan pasar bedug, pasar murah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok ditempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
6. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket dan mini market) tidak melarang karyawan atau karyawati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung atau hijab untuk wanita.
Demikian isi Surat Edaran yang langsung ditandatangani oleh Walikota Jambi, SE itu dikeluarkan dan hanya berlaku selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M untuk menjadi perhatian bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi. (Ade)