NASIONAL – Polisi dan masyarakat adalah satu kesatuan sebagai warga bangsa. Nilai inilah yang harus memberi makna kepada tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi kali ini berbeda, yang dilakukan oleh Bripka IS, oknum polisi anggota Polresta Bandarlampung yang ditangkap Polda Lampung bukan saja menjadi tersangka curas mobil mahasiswa di Bandarlampung.
Berdasarkan pemeriksaan, oknum polisi Bripka IS ternyata juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Itu setelah oknum polisi Bripka IS menjalani pemeriksaan urine oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Demikian diungkap Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto dikutip dari RMOLLampung (jaringan PojokSatu.id), Kamis (21/10/2021).
“Hari ini kita lakukan tes urine pada Bripka IS, hasilnya positif (menggunakan sabu),” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bripka IS terlibat ikut merampas mobil seorang mahasiswa berinisial GTW (19).
Perampasan itu dilakukan di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung, pada hari Sabtu (9/10/2021).
Bahkan, para tersangka sempat menyekap korban di dalam mobil dan meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp10 juta.
“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan, lalu menelpon keluarga korban agar mentransfer uang Rp10 juta,” beber Ino.
Namun karena permintaan itu tidak juga dipenuhi oleh keluarga korban, para pelaku kemudian membuang korban di perkebunan kelapa sawit.
Bersama Bripka IS, aksi curas, pemerasan dan penyekapan itu juga dilakukan bersama seorang oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AG.
Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Pengakuan pelaku, ada dua tersangka lain yang terlibat dan ini masih kita kejar,” katanya.
Ino memastikan, pihaknya akan memproses Bripka IS. Baik terakit curas maupun penyalahguaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan data internal kepolisia, Bripka IS tidak pernah mendapatkan catatan ‘merah’.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.
Disinggung sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka IS, Ino menyinggung perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri sudah menegaskan untuk memberikan sanksi pecat,” tegasnya.
Sumber: PojokSatu.id