Kabarjambikito.com – Terkait pemberitaan dugaan asusila yang dilakukan oknum ustadz di Batanghari terhadap santri membuat pengurus FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Batanghari angkat suara.
FKPP Batanghari menyikapi informasi kejadian dugaan pencabulan peserta didik (siswi) yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,
Dalam surat pernyataan sikap menerangkan, Pengurus FKPP Batanghari menyatakan sikap dengan surat pernyataan Nomor 17/FKPP-BH/SE/II/2022. Bahwa lembaga pendidikan dimaksud, sampai hari ini tidak/belum memiliki izin operasional sebagai Pondok Pesantren dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga tidak menjadi lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama Kabupaten Batanggari dan anggota FKPP Kabupaten Batanghari.
Selanjutnya, berkenaan dengan kebenaran dugaan pencabulan peserta didik (siswi) di lembaga pendidikan tersebut.
“Kami Pengurus FKPP Batanghari menyerahkan sepenuhnya kepada lihak berwajib,” tutup Ketua FKPP, Kiyai Syaifuddin, S.Ag., M.Ag. (Edo)