Kabarjambikito.com – Karena melakukan tindak pidana ilegal driling, terpaksa tiga tersangka diamankan oleh anggota Polsek Marosebo Ilir, Polres Batanghari di lahan Pal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Kamis (7/10/2021).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku yakni, JP (30), SD (32) dan AV (27) berawal dari informasi Polsek Marsebo Ilir mendapat informasi melalui telpon dari Ketua Pokdar Kamtibmas, bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa ijin di desa Danau Embat.
” Berbekal informasi tersebut, personel reskrim berangkat menuju ke lokasi kejadian sesampainya disana memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Alumni Akpol 1997 ini.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa, tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat No Pol, satu unit mesin dompeng, satu unit dinamo diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin genset, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 mete, dua buah pipa canting , dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling dan dua unit katrol tali.
Guna untuk tindaklanjuti, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebo Ilir.