Kabarjambikito.com – Naas tiga orang pengedar narkoba jaringan Lapas berhasil di bekuk oleh polisi berserta barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Muaro Jambi menyebutkan, ketiga tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan Lapas.
“Tersangka pertama ini atas nama JK alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Sabak, dengan barang bukti seberat 37,22 gram Narkoba jenis sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan” Sebutnya, Senin (04/10/2021).
Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi, selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi yang menyeludupkan narkoba di wilayah Kumpeh ulu.
“Tersangka selanjutnya yaitu Arahman dan Udin pengedar di wilayah Kumpeh ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi, barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” Imbuh Kapolres Yuyan. (Jun)