Kabarjambikito.com – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa (12/10/2021).
Dalam acara ini dihadiri Bappeda Provinsi Jambi, Kepala BNN Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepada Kesbangpol Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Kesra Kabupaten/Kota dan Seluruh Peserta Rakor.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik dan menilai penting Rakor memiliki arti kebijakan ini, karena merumuskan strategis dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Jambi, sehingga kedepannya penyelenggaraannya terukur dan terarah serta sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.
Dan, Rakor ini merupakan salah satu wujud usaha Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan persepsi dan upaya pelaksanakan P4GN.
Abdullah Sani menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiki PERDA yang mengatur tentang Narkoba, tapi Perda tersebut belum mengatur secara mendalam mengenai narkoba tesebut.
Lebih jauh Wagub Abdullah menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan beberapa regulasi khusus mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017.
“Kedua Perda ini belum sepenuhnya mengatur secara mendalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pada kesempatan ini saya menginstruksikan OPD terkait untuk segera membuat regulasi yang sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020” jelasnya.