Kabarjambikito.com – Diketahui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menerima permintaan pita cukai hasil tembakau (PCHT) 2022 dari perusahaan rokok. Sebanyak 90% PCHT sudah dicetak.
Yang artinya harga rokok akan segera naik setelah menggunakan Pita Cukai 2022. Hingga saat ini harga rokok dipasaran terpantau belum naik dikarenakan masih menggunakan cukai 2021.
Sebagai pemahaman bersama sesuai ketentuan yang ada terkait batas waktu pelekatan pita cukai, maka untuk HT yang masih diproduksi di bulan Januari 2022 juga masih dimungkinkan pelekatan pita cukainya dengan PC HT 2021 (tarif lama) sampai dengan tanggal 1 Februari 2022.
Enny Efriani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Jambi, menyebutkan kenaikan tarif cukai tidak hanya terjadi pada rokok sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris namun juga terjadi kenaikan rokok elektrik.
Sesuai peraturan mentri keuangan RI Nomor : 193/PMK.010/2021 tentang cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
” Rokok elektrik juga naik, berupa rokok elektri padat per gram, elektrik cair sistem terbuka per mililiter dan sister cair tertutup per cartridge-nya ” Imbuh Enny, Selasa (11/01/2022).
Selain itu hasil pengolahan tembakau lainnya turut melonjak naik seperti tembakau molases, tembakau hirup dan tembakau kunyah, yang artinya (HJE) jenis rokok elektrik (RE) dan Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 17.5%.
Menurut Enny Kebijakan CHT 2022 tersebut bertujuan untuk menekan angka konsumsi rokok sebesar rata-rata 3.0% pertahun.
” Iya karena konsumsi rokok ini terbesar ke 2 setelah beras, terutama pada perokok berusia dibawah 18 tahun ” Ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi itu juga mempertegas akan melakukan sidak terhadap HJE rokok di pasaran.
” Biasanya 3 bulan sekali, jika kita temukan HJE di pasaran lebih tinggi dari pada Harga Jual Ecer yang telah di tetapkan produsen akan kita beri teguran ” Katanya.
Hal tersebut sudah jelas dalam peraturan Menkeu Republik Indonesia Nomor : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Disamping itu Kasi PLI Bea Cukai Jambi itu juga akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Bungo Tahun 2022 ini.
” Tahun ini di Kabupaten Bungo, tidak hanya masyarakat tapi pemerintahannya juga ” Bebernya.
(Ade)