Kabarjambikito.com – Salah seorang warga Desa Tebing tinggi yang berinisial J (42) tahun harus diringkus oleh aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari.
Diketahui J ini juga merupakan Wakil BPD Desa setempat, dirinya di ringkus pparat pada Selasa (19/4/2022) karena diketahui telah mengedarkan barang narkotik jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka J, BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti 27,3 Gram sabu yang di kemas dalam 7 paket bungkusan plastik kecil, timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, 1 unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Dalam gelar konferensi Pers Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST mengatakan Wakil ketua BPD Tebing tinggi, kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari itu terancam hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang di sangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika.
“Berawal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan inisial J yang tengah melakukan transaksi dengan bukti yang sangat mencengangkan,” Kata Zuhairi saat gelar konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Dikatan Zuhairi, bahwa aksi pengedaran barang tersebut dilakukan J diwilayah setempat.
“Menurut pengakuan J Aksi nya ini baru 7 bulan ia lakukan tetapi dari hasil barang bukti bisa saja lebih dari itu dan pengedaran barang tersebut di lakukan J di wilayah desa Tebing Tinggi yang Terisolir,” Ungkap kepala BNNK Batanghari. (Edo)