Kabarjambikito.com – Ahirnya Tim Opsnal Resmob Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil menciduk Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jamb, sekira pukul 18.00 WIB, Sabtu (22/1/2022).
Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.
Sementara Pelaku Berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kecamatan, Bayung Lincir, Provinsi Sumsel
Pada penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.
Saat ini Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.